Rahmawati, Pipit (2019) IMPLEMENTASI AKAD MUZARAAH PADA TANAH WAKAF DI DKM BAITURROHIM, DUSUN BOJONGGENTENG, DESA KERTAJAYA, KECAMATAN MANGUNJAYA, KABUPATEN PANGANDARAN. Sarjana thesis, Universitas Siliwangi.
Text
skripsi pipit rahmawati.pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) |
Abstract
Praktik kerja sama akad muzaraah pada tanah wakaf di DKM Baiturrohim berawal ketika ada salah satu warganya yang mewakafkan tanah sawah kepada DKM seluas 50 bata. Untuk menghindari agar tanah wakaf tersebut tidak mati, sehingga para pengurus DKM berinisiatif untuk menyerahkan tanah tersebut untuk digarap dan dikelola dengan akad kerja sama muzaraah bersama penduduk kurang mampu yang berada di lingkungan tersebut. Praktik kerja sama akad muzaraah di DKM Baiturrohim dilakukan berdasarkan adat kebiasaan, dengan ketentuan bagi hasil ½ untuk penggarap dan ½ untuk DKM, kemudian penggarap akan ditambah sebanyak 15 Kg oleh DKM. Bagi hasil dalam kerja sama tersebut diambil dari hasil kotor, sedangkan berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, bahwa bagi hasil dibagi berdasarkan hasil bersih. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yang akan dikaji yaitu bagaimana implementasi akad muzaraah pada tanah wakaf di DKM Baiturrohim, Dusun Bojonggenteng, Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis secara deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan praktik implementasi akad muzaraah pada tanah wakaf di DKM Baiturrohim, Dusun Bojonggenteng, Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa akad akad kerja sama muzaraah dilakukan secara lisan dan bagi hasil diambil dari hasil kotor, dengan porsi bagi hasil ½ untuk penggarap dan ½ untuk DKM, yang kemudian penggarap akan ditambah sebanyak 15 Kg oleh DKM. Sehingga implementasi akad muzaraah pada tanah wakaf di DKM Baiturrohim dilakukan berdasarkan adat kebiasaan, namun terdapat kesenjangan yaitu yang seharusnya bagi hasil diambil dari hasil bersih, tetapi pada praktiknya diambil dari hasil kotor, walaupun ada penambahan sebanyak 15 Kg untuk penggarap. Sehingga menyebabkan adanya ketidak adilan dan berpotensi merugikan wakaf karena tidak adanya kejelasan dan kepastian hasil yang akan didapatkan. Kata Kunci: Akad Muzaraah, Tanah Wakaf
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Agama Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Lelis Masridah |
Date Deposited: | 27 Aug 2019 07:30 |
Last Modified: | 27 Aug 2019 07:30 |
URI: | http://repositori.unsil.ac.id/id/eprint/601 |
Actions (login required)
View Item |