Rahmawati, Riyas (2024) IMPLEMENTASIPERATURANBADANPENGAWAS PEMILIHANUMUMNO7TAHUN2018DALAM PENANGANANTINDAKPELANGGARANPEMILU2019DI KOTABANJAR. Sarjana thesis, Universitas Siliwangi.
Text
1. cover.pdf Download (182kB) |
|
Text
2. pengesahan.pdf Download (246kB) |
|
Text
3. pernyataan.pdf Download (298kB) |
|
Text
4. abstrak.pdf Download (156kB) |
|
Text
5. kata pengantar.pdf Download (107kB) |
|
Text
6. daftar isi.pdf Download (125kB) |
|
Text
7. bab 1.pdf Download (234kB) |
|
Text
8. bab 2.pdf Download (246kB) |
|
Text
9. bab 3.pdf Download (173kB) |
|
Text
10. bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (906kB) |
|
Text
11. bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (139kB) |
|
Text
12. daftar pustaka.pdf Download (103kB) |
|
Text
13. lampiran.pdf Download (5MB) |
Abstract
Pelanggaran pemilihan umum berasal dari temuan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau laporan langsung dari berbagai pihak kepada Badan Pengawas Pemilu dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota banjar telah mendapatkan data temuan dan data laporan dengan jumlah 14 temuan serta laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dalam laporan tersebut, status laporan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Banjar. Beberapa faktor penyelesaian terhadap pelanggaran pemilu ini dapat dikatakan berhasil apabila Badan Pengawas Pemilu Kota Banjar sudah memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam proses pencegahan, pengawasan dan penanganan laporan pelanggaran pemilu sesuai dengan Peraturan Badan pengawas pemilu No 7 Tahun 2018 . Badan Pengawas Pemilu perlu memberikan integritas, komitmen dan kredibilitas yang tinggi serta kuat terhadap proses pemilihan umum, agar kinerjanya dapat dipercaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 7 Tahun 2018 dalam Penanganan Tindak Pelanggaran Pemilu Pada Pilpres 2019 di Kota Banjar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Cara pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara mendalam dan observasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan model Spradley. Proses pengimplementasian kebijakan Perbawaslu No.7 tahun 2018 mengenai pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Bawaslu sebagai lembaga independen negara dianggap sudah berhasil, hal ini dibuktikan dengan minimnya tindak pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Banjar pada tahun 2019. Banyak kasus pelanggaran selama Pemilu 2019 di Kota Banjar berjumlah 14 dengan rincian 11 kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan 3 kasus yang dilaporkan diteruskan atau dilimpahkan kepada instansi terkait. Dengan demikian Implementasi kebijakan dianggap sudah berhasil. Hambatan yang dialami dalam melaksanakan program pengawasan pemilu adalah dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu, Bawaslu mempunyai prosedur tata cara dalam menyelesaikannya yang di atur dalam Undang-undang dan Perbawaslu, baik dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana pemilu, kode etik pemilu, Sengketa proses pemilu dan Sengketa Hasil pemilu. Adapun upaya yang dilakuka yaitu Pimpinan Bawaslu Kota Banjar terus menerus berimprovisasi dan berkreasi di tengah masyarakat Kota Banjar dalam menyampaikan edukasi dan membentuk masyarakat agar dapat turut andil di dalam pengawasan, dan danya kepedulian dan inisiatif Masyarakat Kota Banjar yang lebih terhadap program pengawasan dan pelanggaran Pemilu. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Perbawaslu, Implementasi Kebijakan
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JC Political theory |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Politik |
Depositing User: | Lelis Masridah |
Date Deposited: | 15 Oct 2024 03:56 |
Last Modified: | 15 Oct 2024 03:56 |
URI: | http://repositori.unsil.ac.id/id/eprint/14515 |
Actions (login required)
View Item |